1. PENDAHULUAN
Sejak dibentuknya
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ada bentuk alternatif lain
disamping bank konvensional yang sudah dikenal masyarakat yaitu bank yang
berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sama sekali belum
menggunakan secara tegas istilah bank syariah atau bank Islam. Penyebutannya
masih menggunakan istilah ”prinsip bagi hasil”. Belum ada ketentuan yang lebih
rinci mengenai bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
Seperti halnya bank konvensional, bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga
intermediasi (intermediary institution), yaitu berfungsi
menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut
kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan atau financing,
yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung
investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
Makalah ini berisikan
prosedur pengajuan pembiayaan yang ada pada bank syariah. Makalah ini
memberikan informasi kepada masyarakat yang belum mengetahui prosedur pengajuan
pembiayaan pada bank syariah.
2.
BANK SYARIAH
2.1 Pengertian Bank
Syariah
Bank syariah adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah. Bank syariah termasuk institusi keuangan
berbasis syariah Islam yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam
mendukung dan melaksanakan kegiatan investasi di masyarakat sekitar. Pada
kegiatan operasionalnya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya
yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Berbeda dengan bank
konvensional yang menerapkan sistem bunga, bank syariah cenderung menerapkan
sistem bagi hasil yang tidak mengandalkan bunga.Bank syariah tidak boleh
melakukan kegiatan usahanya yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.Menurut
Ascarya (2011:30) mengatakan bank islam atau bank syariah adalah lembaga
keuangan yang berfungsi memperlancar ekonomi dengan kegiatan usaha yang
berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarakan hukum Islam
yang sesuai dengan nilai-nilai syariah baik bersifat makro atau mikro.
2.2 Produk Bank Syariah
a. Pendanaan
Produk
pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk
pengembangan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil
dapat dijamin bagi semua pihak.
b. Pembiayaan
Produk pembiayaan bank syariah dapat berupa
giro,tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam
pembiayaan adalah wadi’ah dan mudharabah.
c. Produk Jasa Bank
Produk-produk jasa perbankan dengan pola
lainnya pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru’
yang dimaksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi sebagai fasilitas
pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Oleh karena itu, bank
sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya administrasi.
2.3Pembiayaan
Bank konvensional memiliki pembiayaan dan bank
syariah juga memiliki pembiayaan, namun pembiayaan bank syariah sesuai dengan
syariah Islam. Pengertian pembiayaan baik bank syariah dengan bank konvensional sama,
bedanya hanya pada jenis dan ketentuannya saja.
2.3.1 Pengertian Pembiayaan
Menurut UU No.10
Tahun 1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil.
Dalam
arti sempit pembiayaan adalah pendanaan yang dilakukan untuk lembaga pembiayaan
seperti bank syariah kepada nasabah. Dalam arti luas pembiayaan adalah
pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan,
baik dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain.
Pembiayaan
merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak nasabah
yang membutuhkan dana. Pembiayaan memberikan hasil yang paling besar diantara
penyaluran dana lainnya yang dilakukan oleh bank syariah. Sebelum menyalurkan
dana melalui pembiayaan, bank syariah perlu melakukan analisis pembiayaan yang
mendalam. Sifat pembiayaan bukan merupakan utang piutang, tetapi merupakan
investasi yang diberikan bank kepada nasabah dalam melakukan usaha.
2.3.2
Jenis Pembiayaan
Pembiayaan
bank syariah memiliki beberapa jenis. Pembiayaan bank syariah harus mengarah
kepada kegiatan ekonomi yang halal dan produktif sehingga mampu mendorong
peningkatan ekonomi masyarakat dan pemupukan dana masyarakat. Jenis – jenis
pembiayaan ada tiga, berikut.
a. Pembiayaan Prinsip Bagi Hasil
Pembiayaan bagi hasil memiliki ciri utama
yaitu keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik oleh pemilik dana maupun
pengusaha. Menurut Ascarya (2011:36) mengatakan bagi hasil tidak berarti
meminjamkan uang tetapi, merupakan partisipasi dalam usaha.Konsep bagi hasil
memiliki prinsip dasar bahwa investor atau pemilik dana harus ikut menanggung
resiko kerugian usaha sebatas proporsi pembiayaannya.Kerugian yang di tanggung
oleh masing-masing pihak harus sama dengan proporsi investasi mereka.
Pembiayaan bagi hasil terdapat dua
jenis, berikut.
1.
Mudharabah
Mudharat adalah perjanjian antara penanam dana dan
pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian
keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
2.
Musyarakah
Musyarakah adalah perjanjian diantara pemilik
dana atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha
tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana atau modal
berdasarkan nisbah yang telah
disepakati. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang
bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara
bersama-sama.
Musyarakah merupakan akad
bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana atau modal bekerja sama
sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan.
Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi
itu tidak merupakan kewajiban. Keuntungan dalam musyarakah dibagi berdasarkan kesepakatan para pihak sedangkan,
kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi penyertaan modal
masing-masing pihak.
b.
Pembiayaan Prinsip
Jual Beli
Pembiayaan
jual-beli adalah adanya barang yang diperjual-belikan. Selama pembiayaan yang
diajukan bertujuan pembelian suatu barang, maka bank akan menggunakan akad
jual-beli.
Dalam pembiayaan jual-beli, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Pada prakteknya bank bertindak sebagai penjual namun barang yang dijual tidak selalu milik bank. Bank mengadakannya melalui pihak lain yang memiliki barang dan bank membayarnya dengan tunai. Selanjutnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara angsuran oleh nasabah. Penyerahan barang bisa saja dilakukan secara langsung dari pemilik barang kepada nasabah.
Dalam pembiayaan jual-beli, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Pada prakteknya bank bertindak sebagai penjual namun barang yang dijual tidak selalu milik bank. Bank mengadakannya melalui pihak lain yang memiliki barang dan bank membayarnya dengan tunai. Selanjutnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara angsuran oleh nasabah. Penyerahan barang bisa saja dilakukan secara langsung dari pemilik barang kepada nasabah.
Prinsip
jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang
atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan diawal dan menjadi bagian harga
atas barang yang dijual. Pembiayaan jual beli terdapat tiga jenis, berikut.
1. Murabahah
Murabahah
adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungan yang di ambil
dari barang yang akan dibeli nasabah tersebut. Bank bertindak sebagai penjual,
sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari
pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan
jangka waktu pembayaran. Harga jual di cantumkan dalam akad jual beli dan jika
sudah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Askarya (2011),
“mudharabah adalah istilah dalam fiqih islam yang berarti suatu bentuk jual
beli ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang
dan biaya-biaya lain yang di keluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan
tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.
2.
Salam
Salam
adalah transaksi dimana barang yang diperjual belikan beleum ada. Oleh karena itu, Barang diserahkan secara
tangguh sedangkan pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli dan
nasabah bertindak sebagai penjual. Ascarya (2011:90), “Salam merupakan bentuk
jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari atau
dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang
jelas serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian”.
Dalam praktik
perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan
menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai
atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank
dari nasabah ditambah keuntungan. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam
pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank
untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.
3.
Istishna
Istishna adalah
memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu
untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan
pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward kedua yang dibolehkan oleh
syariah. Produk istishna pada dasarnya menyerupai
produk Salam, namun dalam Istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank
dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istishna dalam Bank Syariah
umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
c. Pembiayaan Prinsip Sewa
Pembiayaan dengan prinsip sewa hampir sama dengan pembiayaan prinsip
jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Prinsip jual
beli objek transaksinya adalah barang, pada prinsip sewa objek transaksinya
adalah jasa. Pembiayaan sewa terdapat dua jenis, berikut.
1. Ijarah Murni
Merupakan suatu
transaksi sewa-menyewa objek tanpa adanya perpindahan kepemilikan objek, jadi
objek tetap dimilki oleh pemilik.
2. Ijarah Muntahiya
Bitamilik
Merupakan suatu transaksi sewa-menyewa dimana terdapat pilihan bagi
penyewa untuk memilki barang yang disewa di akhir masa sewa melalui mekanisme
sale dan lease back.
d.
Pembiayaan
Jasa Pelayanan
1. Wakalah
Wakalah dalam aplikasi perbankan
terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya
melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contoh penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, antara lain L/C (letter of credit), transfer, kliring, inkaso, dan pembayaran gaji.
2.
Kafalah
Kafalah adalah jaminan, beban, atau tanggungan
yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban
pihak kedua atau yang ditamnggung.
3. Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang
berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
4.
Rahn (gadai)
Rahn adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu
pihak kepada pihak lain. Tujuan akad rahn adalah
untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan
pembiayaan.
5. Qardh
Pemberian harta kepada orang lain yang dapat
ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan
imbalan.
2.3.3 Prosedur Pengajuan Pembiayaan
Pengajuan pembiayaan bank syariah tidak mudah,
harus memenuhi beberapa syarat dan melalui beberapa prosedur. Nasabah yang
ingin mengajukan pembiayaan harus benar – benar jelas dan memenuhi syarat
sehingga tidak akan terjadi kasus pembiayaan bermasalah. Persyaratan pengajuan
pembiayaan sangat banyak, nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan harus
memenuhi syarat administratif maupun syarat non administratif. Adapun syarat
administratif dan non administratif , berikut.
a. Syarat administratif
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Surat Nikah
4. Fotocopy surat – surat resmi dari barang – barang yang akan dijadikan
jaminan (Sertifikat Tanah, BPKB)
5. Mengisi formulir pengajuan pembiayaan yang ditanda tangani pemohon dan
pihak wali
6. Daftar gaji pegawai atau daftar penghasilan wirausaha
7. Agunan mutlak kepemilikannya atau
hak miliknya dengan ditunjukkan oleh bukti surat kepemilikannya yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan memiliki kekuatan hokum yang
berlaku.
8. Jika agunan menggunakan milik pihak
lain, maka harus ada surat pernyataan atau surat kuasa yang memiliki kekuatan
hukum dari pemiliknya.
b. Syarat non administratif
1. Pengajuan pembiayaan tidak boleh diwakilkan atau diatas namakan.
2. Pemohon atau nasabah yang mengajukan pembiayaan harus memenuhi jenis akad
pembiayaan dan ketentuan – ketentuan pengajuan pembiayaan
3. Pemohon harus berada di wilayah yang dapat dijangkau oleh kantor bank yang
bersangkutan
4. Pemohon tidak memiliki tunggakan
hutang yang bermasalah
Nasabah yang
mengajukan pembiayaan harus benar – benar memenuhi syarat administrative maupun
syarat non administrative. Setelah nasabah memenuhi syarat – syarat, maka
nasabah harus melalui beberapa prosedur. Prosedur pengajuan pembiayaan,
berikut.
a.
Customer service bank yang
bersangkutan akan menjelaskan tentang
syarat – syarat, jenis – jenis , dan prosedur pembiayaan bank syariah
b.
Setelah itu nasabah akan
diminta untuk mengisi formulir pengajuan pembiayaan dan melengkapi persyaratan
c.
Customer service selanjutnya
akan melakukan registrasi pengajuan pembiayaan ke sistem komputer atau buku
registrasi pengajuan pembiayaan.
d.
Staf bagian pembiayaan akan
melakukan BI checking dan index Nominatif. Jika berkas – berkas nasabah
tidak lolos seleksi, maka berkas akan dikembalikan kepada nasabah dan disertai
pemberitahuan penolakan. Jika berkas nasabah lolos seleksi, maka kabag
pembiayaan akan memberikan tugas kepada bagian Legal atau administrasi
pembiayaan untuk emlakkukan penelitian tentang kelengkapan dan keaslian berkass
– berkas nasabah tersebut dan akan dibuatkan juga SP-1 untuk dimintakan
persetujuan ke direksi untuk perintah melakukan survey
e.
Melalui SP-1, kapag pembiayaan
member tugas kepada marketing untuk melakukan survey nasabah, baik tempat
tinggal, usaha, maupun jaminannya.
Setelah melakukan survey, marketing juga akan melakukan wawancara
f.
Kabag pembiayaan memberikan
tugass bagian legal untuk melakukan penelitian kelenngkapan dan keaslian surat
– surat nasabah
g.
Setelah memorandum analisis
selesai, maka akan dikeluarkan SP-2
untuk meminta persetujuan direksi
h.
Komite pembiayaan menerima
atau menolak pengajuan pembiayaan akan dituangkan dalam memorandum komite
sebagai dasar pembuatan SP-3 atau Surat
persetujuan atau penolakan pemberian
pemmbiayaan.
i.
Manajer cabang melakukan
proses pengikatan dengan notaries
j.
Manajer cabang akan membuat jadwal realisasi
npembiayaan dan pemanggilan nasabah untuk realisasi pembiayaan
k.
Realisasi persetujuan
pembiayaan oleh komite pembiayaan apabila persyaratan dan administrasi sudah
terselesaikan
l.
Selanjutnya ddilakukan legal
standing yaitu notarisasi ke notaries
berupa menotariskan akad perjanjian pembiayaan dan pengikatan agunan
m. Prosedur yang terakhir akan dilakukan pembukuan dan input data ke sistem komputerisasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Ascarya, 2011. Akad & Produk
Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Wangsawidjaja, 2013. Pembiayaan
Bank Syariah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.