Minggu, 01 Juni 2014

Prosedur Pengajuan Pembiayaan Pada Bank Syariah



1.      PENDAHULUAN


Sejak dibentuknya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan ada bentuk alternatif lain disamping bank konvensional yang sudah dikenal masyarakat yaitu bank yang berdasarkan pada prinsip bagi hasil. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sama sekali belum menggunakan secara tegas istilah bank syariah atau bank Islam. Penyebutannya masih menggunakan istilah ”prinsip bagi hasil”. Belum ada ketentuan yang lebih rinci mengenai bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
              Seperti halnya bank konvensional, bank syariah berfungsi juga sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution), yaitu berfungsi menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk pembiayaan. Pembiayaan atau financing, yaitu pendanaan yang diberikan oleh suatu pihak kepada pihak lain untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun lembaga.
            Makalah ini berisikan prosedur pengajuan pembiayaan yang ada pada bank syariah. Makalah ini memberikan informasi kepada masyarakat yang belum mengetahui prosedur pengajuan pembiayaan pada bank syariah.



















2.      BANK SYARIAH


2.1 Pengertian Bank Syariah
          Bank syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah. Bank syariah termasuk institusi keuangan berbasis syariah Islam yang memposisikan dirinya sebagai pemain aktif dalam mendukung dan melaksanakan kegiatan investasi di masyarakat sekitar. Pada kegiatan operasionalnya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam. Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan sistem bunga, bank syariah cenderung menerapkan sistem bagi hasil yang tidak mengandalkan bunga.Bank syariah tidak boleh melakukan kegiatan usahanya yang tidak berdasarkan prinsip bagi hasil.Menurut Ascarya (2011:30) mengatakan bank islam atau bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar ekonomi dengan kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarakan hukum Islam yang sesuai dengan nilai-nilai syariah baik bersifat makro atau mikro.
2.2 Produk Bank Syariah
a.    Pendanaan
               Produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilisasi dan investasi tabungan untuk pengembangan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak.
b.    Pembiayaan
                 Produk pembiayaan bank syariah dapat berupa giro,tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam pembiayaan adalah wadi’ah dan mudharabah.
c.    Produk Jasa Bank
                 Produk-produk jasa perbankan dengan pola lainnya pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksudkan tidak untuk mencari keuntungan, tetapi sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Oleh karena itu, bank sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya administrasi.
2.3Pembiayaan
Bank konvensional memiliki pembiayaan dan bank syariah juga memiliki pembiayaan, namun pembiayaan bank syariah sesuai dengan syariah Islam. Pengertian pembiayaan baik bank syariah dengan bank konvensional sama, bedanya hanya pada jenis dan ketentuannya saja.
2.3.1 Pengertian Pembiayaan
Menurut UU No.10 Tahun 1998, pembiayaan adalah penyediaan uang atau  tagihan yang berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
          Dalam arti sempit pembiayaan adalah pendanaan yang dilakukan untuk lembaga pembiayaan seperti bank syariah kepada nasabah. Dalam arti luas pembiayaan adalah pendanaan yang dikeluarkan untuk mendukung investasi yang telah direncanakan, baik dilakukan sendiri maupun dilakukan oleh orang lain.

          Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dananya kepada pihak nasabah yang membutuhkan dana. Pembiayaan memberikan hasil yang paling besar diantara penyaluran dana lainnya yang dilakukan oleh bank syariah. Sebelum menyalurkan dana melalui pembiayaan, bank syariah perlu melakukan analisis pembiayaan yang mendalam. Sifat pembiayaan bukan merupakan utang piutang, tetapi merupakan investasi yang diberikan bank kepada nasabah dalam melakukan usaha.

2.3.2   Jenis Pembiayaan
Pembiayaan bank syariah memiliki beberapa jenis. Pembiayaan bank syariah harus mengarah kepada kegiatan ekonomi yang halal dan produktif sehingga mampu mendorong peningkatan ekonomi masyarakat dan pemupukan dana masyarakat. Jenis – jenis pembiayaan ada tiga, berikut.
a.    Pembiayaan  Prinsip Bagi Hasil
Pembiayaan bagi hasil memiliki ciri utama yaitu keuntungan dan kerugian ditanggung bersama baik oleh pemilik dana maupun pengusaha. Menurut Ascarya (2011:36) mengatakan bagi hasil tidak berarti meminjamkan uang tetapi, merupakan partisipasi dalam usaha.Konsep bagi hasil memiliki prinsip dasar bahwa investor atau pemilik dana harus ikut menanggung resiko kerugian usaha sebatas proporsi pembiayaannya.Kerugian yang di tanggung oleh masing-masing pihak harus sama dengan proporsi investasi mereka.
              Pembiayaan bagi hasil terdapat dua jenis, berikut.
1.    Mudharabah
Mudharat adalah perjanjian antara penanam dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati.
2.    Musyarakah
Musyarakah adalah perjanjian diantara pemilik dana atau modal untuk mencampurkan dana atau modal mereka pada suatu usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan diantara pemilik dana atau modal berdasarkan nisbah yang telah disepakati. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama.
                   Musyarakah merupakan akad bagi hasil ketika dua atau lebih pengusaha pemilik dana atau modal bekerja sama sebagai mitra usaha, membiayai investasi usaha baru atau yang sudah berjalan. Mitra usaha pemilik modal berhak ikut serta dalam manajemen perusahaan, tetapi itu tidak merupakan kewajiban. Keuntungan dalam musyarakah dibagi berdasarkan kesepakatan para pihak sedangkan, kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi penyertaan modal masing-masing pihak.


b.    Pembiayaan Prinsip Jual Beli
Pembiayaan jual-beli adalah adanya barang yang diperjual-belikan. Selama pembiayaan yang diajukan bertujuan pembelian suatu barang, maka bank akan menggunakan akad jual-beli.
Dalam pembiayaan jual-beli, bank bertindak sebagai penjual dan nasabah bertindak sebagai pembeli. Pada prakteknya bank bertindak sebagai penjual namun barang yang dijual tidak selalu milik bank. Bank mengadakannya melalui pihak lain yang memiliki barang dan bank membayarnya dengan tunai
. Selanjutnya bank menjualnya kepada nasabah dan dibayar secara angsuran oleh nasabah. Penyerahan barang bisa saja dilakukan secara langsung dari pemilik barang kepada nasabah.
Prinsip jual beli dilaksanakan sehubungan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda. Tingkat keuntungan bank ditentukan diawal dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Pembiayaan jual beli terdapat tiga jenis, berikut.
1.    Murabahah
Murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut jumlah keuntungan yang di ambil dari barang yang akan dibeli nasabah tersebut. Bank bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual di cantumkan dalam akad jual beli dan jika sudah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Askarya (2011), “mudharabah adalah istilah dalam fiqih islam yang berarti suatu bentuk jual beli ketika penjual menyatakan biaya perolehan barang, meliputi harga barang dan biaya-biaya lain yang di keluarkan untuk memperoleh barang tersebut, dan tingkat keuntungan (margin) yang diinginkan.
2.    Salam
Salam adalah transaksi dimana barang yang diperjual belikan beleum ada.  Oleh karena itu, Barang diserahkan secara tangguh sedangkan pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli dan nasabah bertindak sebagai penjual. Ascarya (2011:90), “Salam merupakan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang dikemudian hari atau dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian”.
Dalam praktik perbankan, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasa¬bah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau secara cicilan. Harga jual yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Umumnya transaksi ini diterapkan dalam pembiayaan barang yang belum ada seperti pembelian komoditi pertanian oleh bank untuk kemudian dijual kembali secara tunai atau secara cicilan.

3.    Istishna
Istishna adalah memesan kepada perusahaan untuk memproduksi barang atau komoditas tertentu untuk pembeli/pemesan. Istishna merupakan salah satu bentuk jual beli dengan pemesanan yang mirip dengan salam yang merupakan bentuk jual beli forward kedua yang dibolehkan oleh syariah. Produk istishna pada dasarnya menyerupai produk Salam, namun dalam Istishna pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberapa kali (termin) pembayaran. Skim Istishna dalam Bank Syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.
c.    Pembiayaan Prinsip Sewa
Pembiayaan dengan prinsip sewa hampir sama dengan pembiayaan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Prinsip jual beli objek transaksinya adalah barang, pada prinsip sewa objek transaksinya adalah jasa.  Pembiayaan sewa terdapat dua jenis, berikut.
1.    Ijarah Murni
Merupakan suatu transaksi sewa-menyewa objek tanpa adanya perpindahan kepemilikan objek, jadi objek tetap dimilki oleh pemilik.
2.    Ijarah Muntahiya Bitamilik
Merupakan suatu transaksi sewa-menyewa dimana terdapat pilihan bagi penyewa untuk memilki barang yang disewa di akhir masa sewa melalui mekanisme sale dan lease back. 
d.   Pembiayaan Jasa Pelayanan
1.   Wakalah
Wakalah dalam aplikasi perbankan terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu. Contoh penggunaan wakalah dalam jasa perbankan, antara lain L/C (letter of credit), transfer, kliring, inkaso, dan pembayaran gaji.
2.   Kafalah
Kafalah adalah jaminan, beban, atau tanggungan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang ditamnggung.
3.   Hawalah
Hawalah adalah pengalihan utang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
4.   Rahn (gadai)
Rahn adalah pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain. Tujuan akad rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.
5.   Qardh
Pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali tanpa mengharapkan imbalan.

2.3.3   Prosedur Pengajuan Pembiayaan
Pengajuan pembiayaan bank syariah tidak mudah, harus memenuhi beberapa syarat dan melalui beberapa prosedur. Nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan harus benar – benar jelas dan memenuhi syarat sehingga tidak akan terjadi kasus pembiayaan bermasalah. Persyaratan pengajuan pembiayaan sangat banyak, nasabah yang ingin mengajukan pembiayaan harus memenuhi syarat administratif maupun syarat non administratif. Adapun syarat administratif dan non administratif , berikut.
a.    Syarat administratif
1.    Fotocopy KTP
2.    Fotocopy Kartu Keluarga
3.    Fotocopy Surat Nikah
4.    Fotocopy surat – surat resmi dari barang – barang yang akan dijadikan jaminan (Sertifikat Tanah, BPKB)
5.    Mengisi formulir pengajuan pembiayaan yang ditanda tangani pemohon dan pihak wali
6.    Daftar gaji pegawai atau daftar penghasilan wirausaha
7.    Agunan mutlak kepemilikannya atau hak miliknya dengan ditunjukkan oleh bukti surat kepemilikannya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan memiliki kekuatan hokum yang berlaku.
8.    Jika agunan menggunakan  milik pihak lain, maka harus ada surat pernyataan atau surat kuasa yang memiliki kekuatan hukum dari pemiliknya.
b.    Syarat non administratif
1.    Pengajuan pembiayaan tidak boleh diwakilkan atau diatas namakan.
2.    Pemohon atau nasabah yang mengajukan pembiayaan harus memenuhi jenis akad pembiayaan dan ketentuan – ketentuan pengajuan pembiayaan
3.    Pemohon harus berada di wilayah yang dapat dijangkau oleh kantor bank yang bersangkutan
4.    Pemohon tidak  memiliki tunggakan hutang yang bermasalah
Nasabah yang mengajukan pembiayaan harus benar – benar memenuhi syarat administrative maupun syarat non administrative. Setelah nasabah memenuhi syarat – syarat, maka nasabah harus melalui  beberapa  prosedur. Prosedur pengajuan pembiayaan, berikut.
a.    Customer service bank yang bersangkutan  akan menjelaskan tentang syarat – syarat, jenis – jenis , dan prosedur pembiayaan bank syariah
b.    Setelah itu nasabah akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan pembiayaan dan melengkapi persyaratan
c.    Customer service selanjutnya akan melakukan registrasi pengajuan pembiayaan ke sistem komputer atau buku registrasi pengajuan pembiayaan.
d.    Staf bagian pembiayaan akan melakukan BI checking dan index Nominatif. Jika berkas – berkas nasabah tidak lolos seleksi, maka berkas akan dikembalikan kepada nasabah dan disertai pemberitahuan penolakan. Jika berkas nasabah lolos seleksi, maka kabag pembiayaan akan memberikan tugas kepada bagian Legal atau administrasi pembiayaan untuk emlakkukan penelitian tentang kelengkapan dan keaslian berkass – berkas nasabah tersebut dan akan dibuatkan juga SP-1 untuk dimintakan persetujuan ke direksi untuk perintah melakukan survey
e.    Melalui SP-1, kapag pembiayaan member tugas kepada marketing untuk melakukan survey nasabah, baik tempat tinggal, usaha,  maupun jaminannya. Setelah melakukan survey, marketing juga akan melakukan wawancara
f.     Kabag pembiayaan memberikan tugass bagian legal untuk melakukan penelitian kelenngkapan dan keaslian surat – surat nasabah
g.    Setelah memorandum analisis selesai, maka akan dikeluarkan  SP-2 untuk meminta persetujuan direksi
h.    Komite pembiayaan menerima atau menolak pengajuan pembiayaan akan dituangkan dalam memorandum komite sebagai dasar pembuatan SP-3 atau Surat  persetujuan atau  penolakan pemberian pemmbiayaan.
i.      Manajer cabang melakukan proses pengikatan dengan notaries
j.      Manajer  cabang akan membuat jadwal realisasi npembiayaan dan pemanggilan nasabah untuk realisasi pembiayaan
k.    Realisasi persetujuan pembiayaan oleh komite pembiayaan apabila persyaratan dan administrasi sudah terselesaikan
l.      Selanjutnya ddilakukan legal standing  yaitu notarisasi ke notaries berupa menotariskan akad perjanjian pembiayaan dan pengikatan agunan
m. Prosedur yang terakhir akan dilakukan pembukuan dan input data ke  sistem komputerisasi.














DAFTAR PUSTAKA
Ascarya, 2011. Akad & Produk Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Wangsawidjaja, 2013. Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.